Definisi-definisi administrasi dalam arti luas dapat disajikan sebagai berikut (Silalahi, 2011:9): The Liang Gie, administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu.
Dalam kesimpulan, administrasi dalam arti luas adalah suatu sistem pengaturan dan pengelolaan yang bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan suatu tugas atau kegiatan. Administrasi melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.
Menurut Ulbert Silalahi, administrasi dalam arti sempit dikenal dengan istilah tata usaha. Pengertian administrasi dalam arti luas adalah kegiatan menyusun dan mencatat data dan informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal yang berguna untuk menyediakan informasi serta memudahkan untuk memperoleh kembali baik sebagian maupun menyeluruh.
Administrasi dapat diartikan menjadi dua, yakni dalam arti sempit dan luas. Pengertian administrasi secara luas adalah semua proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang bertujuan untuk mencapai target dengan memanfaatkan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna.
Pengertian Administrasi Administrasi merupakan salah satu bentuk usaha dan aktivitas yang berhubungan dengan pengaturan kebijakan agar dapat mencapai target maupun tujuan organisasi. Administrasi dalam Arti Luas Menurut The Liang Gie, administrasi secara luas merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu
Administrasi secara umum dapat dibedakan menjadi dua pengertian yaitu dalam arti sempit dan arti luas. Pengertian administrasi dalam arti sempit menurut Prajudi Atmosudirdjo adalah "tata usaha atau office work yang meliputi kegiatan catat-mencatat, tulis-menulis, mengetik, korespodensi, kearsipan, dan sebagainya". (dalam Ayub, 2007:30).
.
pengertian administrasi dalam arti luas